TANGSELIFE.COM – Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat penerbitan SKCK mulai berlaku sejak Kamis, 1 Agustus 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKC melalui pasal 4 ayat (1).

Langkah ini tak hanya bentuk kebijakan administratif, tapi juga bagian kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kerja sama ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Dengan adanya persyaratan ini, Rizzky Anugerah selaku Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan berharap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total penduduk Indonesia.

Uji Coba Penerbitan SKCK menggunakan BPJS Kesehatan Telah Dilakukan di 6 Wilayah

BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang meliputi wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang diselenggarakan sejak 1 Maret sampai 31 Mei 2024.

Dalam uji coba tersebut diketahui sebagian besar penerbitan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

Uji coba dilakukan dengan tujuan mengindentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang berpotensi muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif dalam hal menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap hal ini bisa memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya kepesertaan aktif JKN tak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Peserta bisa mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran.

Selain itu, ada juga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Tersedia layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut. Masyarakat juga bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk memperoleh layanan yang diperlukan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter