TANGSELIFE.COM – Informasi terkait persyaratan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa disimak di artikel ini.

Perlu diingat bahwa salah satu syarat penerbitan SKCK yakni pemohon harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Diberlakukannya BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat tersebut diterapkan tak lain agar memastikan pemohon telah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di samping itu, BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Inpres Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan bahwa 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, harus berpartisipasi mendukung implementasi Program JKN.

Seluruh kementerian dan lembaga pun diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sekaligus memastikan kepesertaan JKN masyarakat aktif.

Pembuatan dan penerbitan SKCK dilakukan di kantor polisi, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Mabes Polri, menyesuaikan kewenangan masing-masing instansi.

Adapun melansir laman resmi restangsel.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang disetorkan ke petugas Polri di lokasi pembuatan.

Syarat Pembuatan SKCK

Berikut sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK di kantor polisi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan;

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3. Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir, atau Surat Nikah;

4. Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang warna merah);

5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar;

6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas;

7. BPJS Kesehatan.

Cara Membuat SKCK

Membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online.

Berikut mekanismenya:

Secara offline:

– Pemohon mendatangi Polsek/Polres/ Polda dengan membawa persyaratan lengkap;

– Pemohon mengisi daftar pertanyaan;

– Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan dan persyaratan kepada petugas;

– Petugas memproses pembuatan SKCK.

Secara Online:

– Pemohon mengunduh/download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Play Store maupun App Store;

– Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi tersebut;

– Pemohon mencetak Kode Registrasi;

– Pemohon menyerahkan persyaratan SKCK dan Kode Registrasi kepada petugas SKCK di Kantor Polisi.

Sebagai informasi, masa berlaku SKCK sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife