TANGSELIFE.COM– Tahukah Anda bahwa beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh anak para pekerja yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Ketentuan ini telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lalu, juga disempurnakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari dua aturan tersebut, beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari Program JKK dan JKM.

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk anak para peserta JKK dan JKM apabila:

  • Peserta mengalami cacat total permanen akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)
  • Peserta wafat akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan, untuk anak yang orang tuanya peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga tetap bisa klaim beasiswa pendidikan.

Namun, dengan catatan memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.

Syarat Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat anak yang berhak untk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan apabila orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja adalah:

  • Anak usia sekolah
  • Usianya belum 23 tahun
  • Belum menikah
  • Belum bekerja
  • Beasiswa hanya diberikan untuk dua orang anak
  • Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai usia sekolah ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, maka beasiswa diberikan saat anak mulai memasuki usia sekolah.

Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia maka akhil waris bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Keteangakerjaan terdekat untuk klaim beasiswa pendidikan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen, yakni:

  • Formulir Pengajuan Beasiswa
  • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas yang menyatakan bahwa anak masih menjalani pendidikan
  • E-KTP Anak atau Kartu Identitas Pelajar
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Salinan E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta Kematian
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa yang diterima oleh anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Berikut riniciannya:

  • Jenjang TK-SD mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta per orang per tahun
  • Jenjang SMP mendapatkan beasiswa Rp2 juta per orang per tahun
  • Jenjang SMA mendapatkan beasiswa Rp3 juta per orang per tahun
  • Jenjang S1 mendapatkan beasiswa Rp12 juta per orang per tahun
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter