TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Tangsel namun masih ber-KTP Jakarta untuk segera mengurus perpindahan.
Disdukcapil memberikan imbauan itu, sejurus dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memblokir KTP terhadap warga yang didapati tinggal diluar Jakarta namun masih ber-KTP DKI.
Pemblokiran itu menyusul dari adanya program perapihan data administrasi dan kependudukan (adminduk) warga DKI Jakarta yang sedang dilakukan oleh Pemprov.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, pemblokiran KTP akan dimulai secara bertahap mulai bulan April 2024.
“DKI selalu melibatkan kita dalam rapat dengan Disduckapil se Jabodetabek, memang April pun itu penonaktifannya akan bertahap,” kata Dedi Budiawan, ditulis Kamis, 28 Maret 2024.
Ia menyebut, pemblokiran KTP nantinya akan dilakuka secara bertahap dimulai dari beberapa klasifikasi yang ditentukan. Salah satunya dari masyarakat yang mungkin sudah meninggal dunia namun belum mengurus akta kematian.
Pemblokiran bertahap itupun merupakan permintaan dari seluruh Disdukcapil se Jabodetabek, agar masyarakat yang mengurus perpindahan tidak membludak.
“Itupun memang permintaan kami juga, kalau jutaan data tersebut diblokir sekaligus maka kita kewalahan, karena akan membludak yang mengurus perpindahan,” ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat yang memang telah tinggal di Kota Tangsel namun masih ber-KTP Jakarta untuk segera mengurus perpindahan.
“Saya berharap walaupun ini diberlakukan bertahap artinya jangan sampai menunggu benar-benar masyarakat tersebut terblokir,” ungkapnya.
“Kalau memang sudah pasti, dia di Tangsel sudah punya rumah sendiri segeralah urus, agar nantinya tidak mengganggu layanan umum lainnya yang harus menggunakan KTP seperti asuransi, perbankan dan lainnya,” pungkasnya.