TANGSELIFE.COM – Kisahnya viral, dr Qory dikabarkan akan mencabut laporan terhadap suaminya, Willy Sulistio.

Niat dr Qory mencabut laporan disampaikannya secara lisan pada Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

“Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut.”

“Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin 21 November 2023.

“Memang kalau kami lihat, yang kami komunikasikan dengan dr Qory memang pasangan ini saling menyayangi dan kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu emosi yang memuncak,”

Kendati demikian, Willy disebut belum tentu bisa bebas dari hukuman meski dr Qory kelak benar-benar mencabut laporannya.

“Nggak (bebas) juga, kita masih meminta keterangan dari ahli, kita koordinasi dengan dr Qory baru lisan (ingin cabut laporan),” jelas Teguh.

“Perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut, bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Viral Suami Laporkan dr Qory Hilang

Sebelumnya, kisah dr Qory yang dicari dan dilaporkan hilang oleh Willy viral di media sosial.

Di media sosial, Willy mengatakan istrinya telah meninggalkan rumah di Depok sejak Senin 13 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Saat meninggalkan rumah, wanita dengan tinggi badan 152 cm dan berat 55 kg itu tengah hamil 6 bulan.

Willy menyebut istrinya melarikan diri usai bertengkar dengannya, tanpa membawa sejumlah uang, ponsel, juga KTP.

Plot twist, ternyata dr Qory kabur akibat menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan Willy.

Saat pergi meninggalkan rumahnya, Qory mendatangi Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk meminta perlindungan.

dr Qory
Polsek Cibinong menemukan Qory yang ternyata berlindung di Dinas P2TP2A.

Wanita bernama Qory Ulfiyah itu pun langsung membuat laporan polisi terhadap suaminya atas dugaan tindakan KDRT.

Saat ini, suami Qory telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Polisi mengamankan dua buah pisau sebagai barang bukti adanya kekerasan yang dilakukan Willy terhadap istrinya.

“Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 17 November 2023.

Dua pisau itu digunakan Willy untuk mengancam Qory.

“Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA,” terang Rio.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife