TANGSELIFE.COM – Aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama momen Hari Raya Natal 2023 pada Senin 25 Desember dan Selasa 26 Desember.

Informasi tidak diberlakukannya aturan ganjil genap pada hari Natal 2023 dan cuti bersama disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

“Kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” bunyi keterangan yang diunggah Instagram @dishubdkijakarta, belum lama ini.

Kebijakan peniadaan ganjil genap berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Oleh karena tidak adanya aturan ganjil genap, kendaraan berpelat ganjil dan genap bebas melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta.

Kendati demikian, pengguna jalan diimbau agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan.

“Tetap jaga kesehatan dan patuhi rambu lalu lintas,” lanjut keterangan Instagram @dishubdkijakarta.

gage natal

Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Kembali Rabu 27 Desember 2023

Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta akan kembali diberlakukan pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Sesuai ketentuan yang berlaku, gage akan diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Barikut ruas jalan di Jakarta yang diterapkan aturan gage:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya

26. Jalan Stasiun Senen