Tangselife.com – Usai ditetapkan tersangka korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara kini dinonaktifkan sebagai kepala sekolah dan ASN.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses penghentian sementara soal status dan jabatan Marhaen.

“Hari ini mungkin lagi proses dinonaktifkan dari kepala sekolah dan status PNS juga dinonaktifkan sementara sambil menunggu persidangan,” kata Deden, Selasa (12/7/2022).

Deden menerangkan, meski sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan, Marhaen akan tetap menerima gaji ASN. Tetapi, gaji yang dibayarkan untuk Marhaen tidak full 100 persen.

“Tetap dapat gajih tapi tidak 100 persen, penghasilannya dipotong jadi sekitar 70-75 persen di BKPSDM. Untuk Plt di SMPN 23 sedang kita siapkan,” terangnya.

Diketahui, Marhaen terakhir tercatat menjabat Kepala SMPN 23 Tangsel. Dia kemudian ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangsel atas korupsi dana PIP tahun anggaran 2020 sebesar Rp700 juta, Senin (12/7/2022).

Deden pun turut prihatin lantaran adanya salah satu anak buahnya yang menjadi tersangka korupsi dana APBN itu.

“Ya prihatin lah, harusnya ini kan nggak terjadi kalau kita punya integritas. Tapi ya sudah terjadi, ya kita menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (vyh/asn)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife