TANGSELIFE.COM- Aturan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan selama dua hari dalam rangka libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026.
Artinya, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap tidak berlaku pada 16–17 Februari 2026.
Ganjil Genap Jakarta Dihentikan Sementara Saat Libur Imlek
Dalam pengumuman resminya, pihak kepolisian menyebut peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang termasuk hari libur nasional.
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan.
Kebijakan ini sekaligus memberi kelonggaran mobilitas masyarakat yang merayakan Imlek maupun memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.
Dasar Aturan Peniadaan Ganjil Genap
Penghapusan sementara kebijakan ganjil genap bukan tanpa dasar. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, pengendara tetap diminta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas lainnya.
Potensi kepadatan kendaraan tetap bisa terjadi, terutama di pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan titik perayaan Imlek.
Bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, informasi ini tentu menjadi angin segar. Namun satu hal yang tetap perlu dijaga adalah disiplin berlalu lintas.
Karena pada akhirnya, kelancaran jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kesadaran bersama.
