TANGSELIFE.COM – Belakangan ini, marak pelat dinas palsu yang dijual secara bebas di e-commerce.

Padahal seharusnya, pelat nomor polisi (nopol) kendaraan, baik sipil atau dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Karena itu, pembuatan dan penggunaan pelat dinas palsu yang bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian merupakan tindakan melanggar hukum.

Baru-baru ini, pengguna pelat dinas gadungan bernama Michael kena ciduk pihak kepolisian.

Pria 26 tahun itu dijadikan tersangka akibat tingkahnya yang arogan menggunakan pelat dinas Polri palsu.

Michael mengaku pelat nopol kendaraan gadungan yang digunakannya itu dibeli dari toko online.

Redaksi Tangselife pun mencoba menelusuri penjualan pelat gadungan yang dijual bebas secara online.

Berdasarkan hasil pencarian, rupanya penjualan pelat dinas palsu memang banyak ditemukan di e-commerce.

Harga pelat dinas gadungan bervariasi, mulai dari Rp80 ribu, Rp150 ribu, bahkan hingga lebih dari Rp1 juta.

contoh pelat dinas palsu yang dijual
contoh pelat dinas gadungan yang dijual secara online

Marak Pelat Dinas Palsu Dijual Online, Begini Respons Polisi

AKBP Samian selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pelat nomor kendaraan tidak dikeluarkan oleh sembarang pihak.

“Kalau aturan kan sebenernya, pelat nomor itu dikeluarkan dari instansi, tidak oleh sembarangan. Aturannya seperti itu,” ujar Samia, Senin 23 Oktober 2023.

Atas maraknya penjualan pelat palsu, kepolisian akan memanggil pihak yang menjual pelat dinas palsu untuk dimintai keterangan.

“Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya udah dikirim. Jadwalnya Minggu ini.”

“Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentunya butuh pendalaman lagi,” ujar Samian lagi.

Samian pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas palsu.

Penggunaan pelat dinas palsu merupakan sebuah pelanggaran, bahkan bisa mengarah menjadi perbuatan tindak pidana.

“Kami info kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan pelat dinas atau pelat apa pun yang tidak semestinya atau palsu,” tandas Samian.

“Karena penggunaan itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran, dan bahkan bisa mengarah ke perbuatan pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, penggunaan pelat dinas hanya diperuntukkan untuk pejabat tertentu maupun untuk kendaraan yang memiliki kegiatan operasional.

Samian juga meminta masyarakat melapor jika melihat dan mengetahui adanya penggunaan pelat dinas palsu di jalanan.

“Pelat dinas itu dikeluarkan oleh instansi terkait. Tentunya diperuntukkan untuk pejabat tertentu atau kegiatan operasional.”

“Dan itu tentunya ada surat-surat yang menyertai pemakaian pelat dinas tersebut,” pungkasnya.