TANGSELIFE.COM – Masa tenang Kampanye Pemilu 2024 berlaku selama tiga hari mulai Minggu-Selasa atau 11-13 Februari 2024.

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini berlaku pada H-3 hingga H-1 pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Dalam Pasal 1 aturan tersebut disebutkan bahwa dalam masa tenang kampanye Pemilu tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye.

Aturan masa tenang kampanye pemilu itu berlaku untuk aktivitas tim kampanye, media massa maupun lembaga survei.

Berikut ini, sejumlah aktivitas yang haram dilakukan saat masa tenang kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Larangan Kegiatan Massa Tenang Kampanye Pemilu 2024

  1. Larangan Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye

Para pelaksana, peserta dan kampanye dilarang memberi imbalan atau menjanjikan imbalan kepada pemilih, agar:

  • Memberi imbalan agar Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memberi imbalan agar memilih pasangan calon tertentu
  • Memberi imbalan agar memilih partai politik peserta pemilu baik Capres, calon anggota DPRD RI, Provinsi dan kabupaten kota serta calon DPD tertentu.
  • Memberi imbalan saat masa tenang kampanye untuk memilih calon tertentu akan dikenakan sanksi pidana penjara.

2. Larangan untuk Media Massa

Aturan masa tenang kampanye Pemilu 2024 juga berlaku untuk media massa baik cetak, daring, elektronik dan juga media sosial. 

Saat masa tenang kampanye Pemilu, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pemilu, serta pemberitaan lain yang mengarah kepentingan calon tertentu, baik menguntungkan ataupun merugikan.

3. Larangan Lembaga Survei

Lembaga survei juga dilarang untuk mempublikasikan hasil survei saat masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini. 

Jika ada lembaga survei yang nekat melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 itu, maka ada ancaman pidana dan denda hingga Rp12 juta.

Tahapan Pemilu 2024, Usai Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • 15 Februaari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara
  • Pengucapan sumpah dan janji DPRD Kabupaten Kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan tiap kota/kabupaten).
  • Pengucapan sumpah dan janji DPRD Provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan tiap provinsi).
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD RI
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter