TANGSELIFE.COM- Hasil Pilkada 2024 akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024.

Sebelumnya, Pilkada serentak telah digelar di seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia pada 27 November 2024 lalu.

Kemudian untuk merilis hasil Pilkada 2024 ini melalui proses rekapitulasi perhitungan suara yang cukup panjang, mulai di TPS hingga perhitungan di tingkat provinsi.

Meski begitu, beberapa pasangan calon (paslon) telah mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil quick count Pilkada 2024.

Namun, hasil tersebut belum bersifat final karena untuk hasil Pilkada 2024 tetap menunggu keputusan KPU, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengumumkan pemenang paslon.

Proses Perhitungan Hasil Pilkada 2024

Sebagai informasi, hasil Pilkada 2024 diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi suara rampung hingga ke tingkat provinsi.

Berikut rincian proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024:

1. TPS ke Pantian Pemungutan Suara (PPS)

Setelah pencoblosan selesai, formulir C1 dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh PPS.

Pada tahap ini, data hasil penghitungan suara diperiksa untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penginputan.

2. PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Setelah diverifikasi PPA, hasil penghitungan suara disampaikan kepada PPK. Di tahap ini, rekapitulasi hasil suara dari seluruh TPS dalam satu kecamatan dilakukan dan diumumkan.

3.PPK ke KPU Kabupaten/Kota

Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi diteruskan ke tingkat kabupaten/kota. Hasil Pilkada 2024 kemudian digunkan untuk menentukan pemenang di tingkat daerah.

4. KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi

Untuk menentukan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi, hasil dari kabupaten/kota disampaikan ke KPU provinsi.

Ini merupakan rekapitulasi akhir yang dilakukan untuk menetapkan pemenang di tingkat provinsi.

Kemudian, pada tanggal 15 Desember KPU akan mengumumkan secara resmi hasil Pilkada 2024 secara nasional.

Jika tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK.

Akan tetapi, jika terdapat sengketa, penetapan baru akan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.

Sementara itu, Setelah hasil resmi diumumkan KPU dan disetujui MK, paslon pemenag di masing-masing provinsi/kota/kabupaten akan dilantik pada Februari 2025.

Hasil Pilkada 2024 Kota Tangsel, Siapa Pemenangnya?

rekam jejak kandidat Pilkada 2024 di Tangerang
Dua pasangan calon yang akan bertarung menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel di Pilkada 2024. Foto: Andre Pradana/Tangselife

KPU Tangsel telah menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 pada tanggal 5 Desember 2024.

Hasil dari rekapitulasi surat suara tersebut menunjukan bahwa paslon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul dengan total 354.027 suara.

Sedangkan, lawannya Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin mendapatkan 212.740 suara.

Kendati demikian, saat ini Rama-Shinta tengah menggugat hasil Pilkada Kota Tangsel 2024 ke MK.

Paslon nomor urut dua tersebut menggugat hasil Pilkada 2024 Kota Tangsel terkait dugaan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hasil Pilkada 2024 Tingkat Provinsi Banten, Andra-Dimyati vs Airin-Ade

Pengundian Nomor Urut Pilgub Banten.

KPU Banten telah menetapkan hasil Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah pada 7 Desember 2024.

Andra-Dimyati meraih total 3.102.501 suara, sedangkan Airin-Ade memperoleh 2.449.183 suara.

Duet Andra-Dimyati ini mendulang lebih banyak suara di 6 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Sementara, rivalnya Airin-Ade hanya unggul di 2 kota saja, yakni Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa Kota Tangerang Selatan ini masih menjadi kandang untuk Airin-Ade.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter