TANGSELIFE.COM – Pasangan calon Pilkada Tangsel 2024 nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairudin (Rama-Shinta) menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan pasangan Rama-Shinta telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/24.
Dalam akta itu disebutkan bahwa pasangan Rama-Shinta mengajukan gugatan pada pukul 19.10 WIB, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam permohonan gugatan pasangan Rama-Shinta turut melampirkan alat bukti yang tersimpan dalam satu unit flashdisk.
Calon Walikota Tangsel nomor urut dua, Ruhamaben ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal gugatan tersebut.
Namun ia menyatakan bahwa materi utama yang digugat bukanlah selisih suara hasil Pilkada Tangsel 2024 melainkan kemungkinan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Proses hukum biasalah itu mah, tim hukum kita yang sedang memproses. Yang jelas bukan selisih suara (yang digugat), yang jelas bukan itu,” kata Ruhamaben, Rabu, 11 Desember 2024.
Rama-Shinta Serahkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel 2024 ke KPU
Kendati demikian Ruhama tidak merinci TSM seperti apa yang ditemukan oleh pihaknya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada tim hukumnya.
“Yang TSM ini yang kita lagi masukan (gugatan ke MK), karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita,” terangnya.
“Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya. kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Tangsel pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul dari Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin.
Pasangan Benyamin-Pilar berhasil memperoleh 354.027 suara, sedangkan pasangan Rama-Shinta hanya mendapatkan 212.740 suara.