TANGSELIFE.COM – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional tepat pada hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keppres tersebut ditandatangani presiden pada 21 November 2024.

Pengumuman 27 November 2024 sebagai libur nasional disampaikan Tito setelah menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025.

Dalam kesempatan tersebut Tito memaparkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebagai informasi, akan ada 545 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.

Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada hari itu, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin selama periode 2024-2029.

Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara bersamaan.

Aturan soal hari libur ketika pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal tersebut dipaparkan, pemungutan suara dilakukan saat hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter