TANGSELIFE.COM – Seorang warga di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang bernama Nurmalia kecewa dan sedih usai lahan tanah senilai Rp2,5 miliar miliknya tiba-tiba diserobot oleh kepala desa setempat.
Hal itu pun membuat Nurmala meminta bantuan pada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk ikut serta turun tangan membantunya dan keluarga menyelesaikan masalah tersebut.
Kekecewaan Nurmalia bertambah setelah Kepala Desa Wanakerta yang terlibat dalam kasus ini mendapat penangguhan penahanan dan kembali menjabat sebagai kepala desa.
“Saya berjuang dengan ayah saya, tidak pakai pengacara. Pengin ngadu langsung ke Pak Prabowo, tapi nggak tahu caranya gimana,” tuturnya.
Nurmalia kecewa dengan proses penyelidikan kasus yang dihadapinya.
Walaupun Tumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, kini ia justru kembali aktif berkeliling desa mengenakan seragam dinas kepala desa.
Nurmalia menambahkan bahwa ia dan sang ayah sudah mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi kasus ini.
Pemilik lahan tanah tersebut menemukan banyak kejanggalan selama proses berlangsung.
Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah Tumpang selaku Kepala Desa yang diberi penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Namun, sehari setelah keluar dari penjara, Tumpang nampak terlihat kembali beraktivitas seperti biasa dengan mengenakan pakaian dinas.
Tanah Diserobot Kepala Desa Diusut Sejak Maret 2024
Lahan tanah diserobot kepala desa milik Nurmalia berlokasi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta.
Dengan luas 4.000, lahan tersebut sebelumnya adalah milik ayahnya Nurmalia yang kemudian diwariskan kepadanya.
Sayangnya, sertifikat yang awalnya atas nama Nurmalia, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat tana atas nama sang kepala desa bernama Tumpang.
Tanah diserobot kepala desa terjadi ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022.
Orang tua Nurmalia mengaku memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Pasalnya, saat itu status tanah miliknya masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).
Namun, sertifikat yang diharapkannya itu tak kunjung selesai.
Sampai tahun 2024 dokumen resmi tanah senilai Rp2,5 miliar itu tak kunjung didapatkan.
Pada Maret 2024, ayahnya Nurmalia melakukan pengecekan pada BPN. Disitulah baru diketahui bahwa tanah milik sang anak sudah atas nama kepala desa, Tumpang.
Kini tanah diserobot kepala desa yang diduga dilakukan Tumpang selaku Kades Wanakerta masuk dalam P19 atau berkas tengah di lengkapi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.