TANGSELIFE.COM– Simak syarat dan cara balik nama tanah hibah yang berlaku pada tahun 2024, beserta biayanya.

Umumnya balik nama sertifikat tanah hibah ini dilakukan orang seseorang yang baru menerima sebidang rumah atau tanah dari orang lain.

Sebagai informasi, tanah hibah merupakan sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau disebut juga tanah warisan.

Namun, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris terlebih dahulu baru bisa diserahkan kepada ahli waris.

Sementara, pengibahan ini merupakan persetujuan menyerahkan suatu secara cuma-cuma tanpa dapat menarik kembali dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666-pasal 1693.

Adapun, tujuan dari balik nama tanah hibah ini adalah untuk mencatatkan kepemilikan properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum.

Lantas, apa saja syarat serta bagaimana cara balik nama tanah hibah 2024? berikut ulasannya.

Syarat Balik Nama Tanah Hibah 2024

Melansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, untuk pemohon yang ingin balik nama sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Identitas diri pemohon/penerima hak dan kuasa, berupa KTP serta KK yang aslinya juga harus dibawa untuk dicocokan oleh petugas loket

2. Informasi detail tanah meliputi luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Surat yang menyatakan bahwa tanah yang dimohon tidak sedang dalam sengketa

4. Surat yang menyatakan bahwa pemohon secara fisik menguasai tanah tersebut

5. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup (Rp10.000)

6. Surat kuasa jika ada pihak yang dikuasakan untuk mengurus permohonan

7. Sertifikat tanah asli

8. Jika tanah hibah, maka sertakan akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

9. Izin pemindahan hak, jika tertuang ketentuan bahwa hak hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi berwenang

10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

11. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

12. Sertakan bukti pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh), apabila nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta

Tata Cara Balik Nama Tanah Hibah 2024

Cara balik nama tanah hibah 2024

Setelah mempersiapkan seluruh persyaratan dokumen balik nama sertifikat tanah, berikut langkah-langkah yang haru dilakukan:

1. Mengurus surat kuasa, apabila pemohon dikuasakan oleh orang yang bersangkutan untuk mengurus balik nama tanah hibah.

Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri atau dibuat melalui bantuan notaris yang berisikan nama, alamat, dan nomor KTP.

2. Isi formulir permohonan, setelah membayar PNBP maka pemohon bisa mengambil formulir permohonan balik nama sertifikat tanah yang tersedia di kantor BPN setempat

3. Setelah itu, formulir dan seluruh dokumen asli serta fotokopi ke kantor BPN setempat

4. Kemudian tunggu petugas melakukan verifikasi data yakni dengan mengecek kelengkapan dokumen

5. bayar biaya balik nama sertifikat tanah yang sesuai dan terakhir Anda tinggal menandatangani sertifikat baru

Biaya Balik Nama Tanah Hibah 2024

Perhitungan biaya balik nama tanah hibah 2024 didasarkan dengan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000).

Sebagai contoh, jika ada tanah seluas 100 meter persegi di wilayah B dan nilai tanah per meter di wilayah tersebut Rp1 juta per meter persegi, berikut perhitungannya:

1.000.000 x 100 :1000 + 50.000= Rp150.000

Jadi biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan Rp150.000.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter