TANGSELIFE.COM – Bangunan baru Kantor Desa Lengkong Kulon yang berada di jalan Raya Aria Wangsakara, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang disegel warga.

Bangunan yang dikabarkan memiliki luas kurang lebih 600 meter persegi diduga berdiri di atas tanah milik salah satu keluarga bernama Lasiman Arta.

Penyegelan dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut, total tanah peninggalan orang tuanya disebut mencapai 4.121 meter persegi.

Salah seorang ahli waris, Ishak (62) mengatakan, pihak keluarga selama ini mengaku tidak pernah merasa menjual tanah peninggalan orang tuanya tersebut.

Ishak menyebut, hingga saat ini pihak keluarga ahli waris juga masih memegang sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Sebelumnya ini memang tanah milik Lasiman Arta dengan nomor sertifikat SHM 01, tiba-tiba ini ada pembangunan nih dari pihak desa. Alas hak tanah ini sertifikat atas nama Lasiman, dari pak Lasiman tidak pernah menjual,” kata Ishak saat ditemui dikediamannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Selain melakukan penyegelan terhadap kantor desa yang baru, Ishaq juga melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko yang juga berdiri diatas tanah tersebut.

Pengamatan Tangselife.com, kedua bangunan tersebut disegel dengan menggunakan sebuah banner tepat didapan pintu masuk.

Banner tersebut bertuliskan ‘Dilarang masuk! tanah ini milik Lasiman Arta no SHM 01’.

Ishaq mengungkapkan, bangunan tersebut telah dibangun oleh pihak pemerintah desa sejak awal tahun 2024 lalu.

Kantor Desa Lengkong Kulon
Bangunan baru Kantor Desa Lengkong Kulon yang berada di jalan Raya Aria Wangsakara, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang disegel warga, Jumat, 31 Mei 2024. Foto: Tangselife/AndrePradana

Semenjak mengetahui ada aktivitas pembangunan di atas tanah tersebut, Ishaq bersama keluarganya telah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan oleh pihak desa.

“Dari awal pembangunan pun kita sudah tegur untuk memberikan keterangan surat-surat yang legal, begitupun dengan teguran itu tapi mereka bicaranya ‘oke nanti kita kumpulin surat-surat tanah ini’ tapi sampai bangunan gedung ini jadi tidak kunjung mengeluarkan surat sampai akhirnya kita pasang segel,” ungkapnya.

Ishak menjelaskan, pihak desa saat ini mengklaim bahwa tanah tersebut saat ini telah menjadi aset pemerintah desa Lengkong Kulon.

Klaim tanah menjadi aset desa tersebut lantaran pihak desa dikabarkan telah melakukan pembelian tanah tersebut dari seseorang dengan inisial ISH.

Padahal, lanjutnya, pihak keluarga selaku ahli waris mengaku tidak pernah merasa menjual tanah warisan orang tuanya tersebut.

“Pak ISH ini pegang sertifikat, cuma atas dasar apa pak ISH ini bisa punya sertifikat 01, sedangkan aslinya itu atas nama Lasiman, belum pernah ada jual beli antara Lasiman dengan ISH,” terangnya.

Ishaq menuturkan, pihak keluarga akan terus berupaya untuk mempertahankan tanah tersebut.

Ia sendiri tak menampik bahwa pihaknya keluarga pernah mendapatkan semacam intimidasi dari pihak desa

Meski demikian pihak keluarga Ishaq mengaku belum mengadu atau melapor ke pihak manapun terkait persoalan yang menimpanya tersebut.

“Kita boro-boro (melaporkan kasus ini) kita mau gerak dikit saja selalu begitu ‘saya laporkan ke polisi kalau mau ngurus tanah ini,” pungkasnya.

Sementara itu pihak pemerintah desa belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi. Tangselife.com telah berupa menghubungi pihak pemerintahan desa melalui pesan singkat jejaring Whatsapp, namun belum mendapatkan jawaban.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Andre Pradana
Editor
Andre Pradana
Reporter