TANGSELIFE.COM – SMKS Nusantara II Kesehatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pungutan kepada siswa dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten.

Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua di luar ketentuan Program Sekolah Gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai implementasi Program Sekolah Gratis yang mulai berlaku bagi siswa baru SMA, SMK, SKh, dan sederajat swasta di Provinsi Banten sejak Tahun Ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 4, bantuan Program Sekolah Gratis digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan pendidikan siswa.

Komponen yang ditanggung meliputi biaya pendaftaran, SPP, biaya bangunan sekolah, lembar kerja siswa (LKS), hingga biaya daftar ulang.

Dengan adanya program tersebut, sejumlah biaya pendidikan yang sebelumnya menjadi tanggungan orang tua kini telah dibiayai melalui bantuan pemerintah kepada sekolah.

Namun, pihak sekolah menjelaskan masih terdapat kebutuhan siswa yang belum masuk dalam cakupan Program Sekolah Gratis.

Kebutuhan tersebut antara lain bahan dan alat praktik, kegiatan kesiswaan, ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan fasilitas penunjang pembelajaran.

Sekolah Dukung Program Sekolah Gratis Banten

Kepala SMKS Nusantara II Kesehatan, Bahrozih, S.E., M.M., mengatakan pihaknya mendukung penuh Program Sekolah Gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Banten karena dinilai mampu memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

“Program Sekolah Gratis ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Bahrozih.

Meski demikian, ia menjelaskan masih terdapat sejumlah kebutuhan siswa yang belum tercakup dalam pembiayaan program tersebut.

“Akan tetapi para siswa juga membutuhkan keperluan lain seperti kebutuhan penunjang lainnya yang memang belum termasuk dalam Program Sekolah Gratis tersebut,” tambahnya.

Komite Sekolah dan Wali Murid Bahas Sumbangan Sukarela

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKS Nusantara II Kesehatan, Muh Ibrahim, S.Sos., menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebutuhan tambahan siswa dilakukan melalui musyawarah antara komite sekolah dan wali murid.

Menurutnya, kesepakatan mengenai adanya sumbangan sukarela berasal dari hasil pembahasan komite sekolah bersama orang tua siswa, bukan kebijakan sekolah untuk menarik biaya tambahan.

“Demi kenyamanan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah, para komite telah sepakat dengan adanya sumbangan sukarela tersebut. Jadi bukan pihak sekolah yang memungut biaya di luar Program Sekolah Gratis,” jelas Muh Ibrahim.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela, tidak mengikat, dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa.

Harap Tidak Terjadi Kesalahpahaman

SMKS Nusantara II Kesehatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Program Sekolah Gratis Banten yang baru berjalan selama satu tahun ajaran masih membutuhkan sosialisasi lebih luas.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perbedaan antara komponen biaya yang ditanggung pemerintah melalui Program Sekolah Gratis dan kebutuhan lain yang berada di luar cakupan program.

Program Sekolah Gratis Provinsi Banten sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Melalui klarifikasi ini, SMKS Nusantara II Kesehatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis sekaligus memahami peran komite sekolah dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa yang belum tercakup dalam program tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter