TANGSELIFE.COM – Aturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Tapera menuai pro dan kontra.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI/Polri, serta BUMN, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Dengan program Tapera ini, para karyawan harus rela mendapatkan potongan sebesar 3% dari gaji atau upah setiap bulannya.
Besaran potongan tersebut dibayarkan sebesar 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Apa Itu Program Tapera?
Dikatakan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, program Tapera merupakan dana simpanan peserta yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir.
Program Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Di samping itu, Tapera juga berfungsi untuk melindungi kepentingan peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dengan memiliki Tapera, peserta kategori MBR dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya ketentuan iuran Tapera telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi mengatur ketentuan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.