TANGSELIFE.COM- Polres Metro Kota (Polresta) Tangerang resmi akan menerapkan pembatasan truk di Tol Tangerang-Merak selama periode angkutan Nataru 2025/2026.

Kebijakan ini difokuskan pada pelarangan truk bersumbu tiga atau lebih, terutama yang mengangkut material tambang.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, mengatakan pembatasan truk di Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan besok pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang diprediksi meningkat signifikan selama libur akhir tahun.

“Pembatasan ini khusus untuk kendaraan sumbu tiga bermuatan tambang. Kendaraan yang tetap diizinkan melintas hanya yang membawa kebutuhan pokok seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak,” ujar Kusmanto, Rabu 17 Desember 2025.

Fokus Pembatasan Truk di Tol Tangerang-Merak KM 31-45

Menurut Kusmanto, pengawasan akan diperketat di sepanjang KM 31 hingga KM 45 Tol Tangerang-Merak, khususnya arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak dan penyeberangan ke Pulau Sumatera.

Ruas tersebut kerap menjadi titik krusial saat lonjakan kendaraan terjadi pada masa liburan panjang.

Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah antrean panjang dan kemacetan di jalan tol yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Larangan truk tambang dan kendaraan sumbu tiga ini dilakukan agar arus lalu lintas tetap lancar selama Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Truk Dialihkan ke Jalur Arteri, Jam Operasional Dibatasi

Selama kebijakan berlangsung, Satlantas Polresta Tangerang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan angkutan barang ke jalur arteri. Sementara itu, jam operasional kendaraan barang tetap mengikuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Di luar jam tersebut, truk tidak diperkenankan melintas,” tegas Kusmanto.

Enam Titik Rawan Macet Jadi Perhatian Polisi

Selain jalan tol, polisi juga mengantisipasi kepadatan di Jalan Raya Tangerang-Serang yang kerap dijadikan jalur alternatif. Sedikitnya terdapat enam titik rawan kemacetan yang menjadi fokus pengamanan, yakni:

  • Simpang Bitung
  • Pasar Cikupa
  • Jayanti
  • Citra Raya
  • Cibadak
  • Lampu merah Tigaraksa

Polresta Tangerang mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menyesuaikan jadwal perjalanan guna menghindari sanksi dan kemacetan selama periode Nataru 2025/2026.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter