TANGSELIFE.COM – Informasi seputar pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa disimak di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pembuatan SKCK dibutuhkan dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Umumnya, SKCK akan diminta sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, pembuatan paspor atau visa, hingga pencalonan wakil rakyat.

Pembuatan SKCK dan penerbitan surat ini dilakukan di kantor polisi, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Mabes Polri, bergantung pada kewenangan masing-masing instansi.

Adapun melansir laman resmi restangsel.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang disetorkan ke petugas Polri di lokasi pembuatan.

Penerbitan SKCK berdasarkan pada Undang-Undang dan Peraturan Kapolri sebagai berikut:

– UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);

– UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

– Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; serta

– Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.

Syarat Pembuatan SKCK

Berikut sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK Baru:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan;

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

– Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir, atau Surat Nikah;

– Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang warna merah);

– Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar;

– Pengambilan Sidik Jari oleh petugas;

– BPJS Kesehatan.

Cara Membuat SKCK

Membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online.

Berikut mekanismenya:

Secara offline:

– Pemohon mendatangi Polsek/Polres/ Polda dengan membawa persyaratan lengkap;

– Pemohon mengisi daftar pertanyaan;

– Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan dan persyaratan kepada petugas;

– Petugas memproses pembuatan SKCK.

Secara Online:

– Pemohon mengunduh/download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Play Store maupun App Store;

– Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi tersebut;

– Pemohon mencetak Kode Registrasi;

– Pemohon menyerahkan persyaratan SKCK dan Kode Registrasi kepada petugas SKCK di Kantor Polisi.

Perlu dicatat, masa berlaku SKCK sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dien
Reporter