TANGSELIFE.COM – Informasi seputar biaya dan cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa disimak dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi syarat untuk melanjutkan sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan paspor atau visa, hingga pencalonan wakil rakyat.
Umumnya, cara urus SKCK hingga penerbitannya dilakukan di kantor polisi mulai tingkat Polsek, Polres, hingga Mabes Polri, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Akan tetapi, cara urus SKCK 2024 juga bisa dilakukan secara online atau daring dari rumah.
Cara urus SKCK online dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Langkah-langkah urus SKCK 2024 secara online bisa disimak lebih lengkap di akhir artikel ini.
Biaya dan Cara Urus SKCK 2024
Terkait biaya, laman resmi restangsel.id mencantumkan biaya pembuatan SKCK Rp30.000.
Adapun sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK 2024, antara lain:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan;
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
– Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir, atau Surat Nikah;
– Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang warna merah);
– Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar;
– Pengambilan Sidik Jari oleh petugas;
– BPJS Kesehatan.
Cara Urus SKCK 2024
Cara mengurus SKCK bisa dilakukan secara offline dan online.
Berikut mekanisme mengurus SKCK 2024:
1. Offline:
– Pemohon mendatangi Polsek/Polres/ Polda dengan membawa persyaratan lengkap;
– Pemohon mengisi daftar pertanyaan;
– Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan dan persyaratan kepada petugas;
– Petugas memproses pembuatan SKCK.
2. Online:
– Pemohon mengunduh/download aplikasi POLRI Super App melalui Play Store maupun App Store;
– Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi tersebut;
– Pemohon mencetak Kode Registrasi;
– Pemohon menyerahkan persyaratan SKCK dan Kode Registrasi kepada petugas SKCK di Kantor Polisi.
Perlu dicatat, masa berlaku SKCK sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Sebagai informasi, penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Kapolri berikut:
– UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
– UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; serta
– Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.