Tangselife.com – Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Senilai 10 Miliar dari Jaringan Malaysia
Sebelumnya Polisi menangkap tujuh orang yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
Mereka berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.
Dan dari tangan para pelaku yang merupakan jaringan narkoba Malaysia, polisi menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu senilai Rp 10 Miliar.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 Miliar,” ucap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers pada Senin, 7 November 2022.
Kasus tersebut terungkap berkat pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap Polres Tangsel.
Ada dua tim yang ditugaskan untuk mengejar para pelaku.
Bermula dari tim pertama yang melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin, 17 Oktober 2022.
Di TKP pertama, polisi berhasil menangkap MK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
MK menerangkan kepada polisi bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
Kemudian tim pertama kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,” ungkap Sarly.
Sedangkan tim kedua melakukan pengejaran ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi.
Dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya inisial E, H, AF, dan AP pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
“Keterangan H, bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan,” imbuh Sarly.
Diketahui, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Sumatra dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Narkoba tersebut merupakan jaringan peredaran dari Malaysia – Medan – Jambi – Jakarta – Tangerang Raya.
Ketujuh pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (RMZ/ASN)