Tangselife.com – Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Senilai 10 Miliar dari Jaringan Malaysia
Sebelumnya Polisi menangkap tujuh orang yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
Mereka berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.
Dan dari tangan para pelaku yang merupakan jaringan narkoba Malaysia, polisi menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu senilai Rp 10 Miliar.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 Miliar,” ucap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers pada Senin, 7 November 2022.
Kasus tersebut terungkap berkat pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap Polres Tangsel.
Ada dua tim yang ditugaskan untuk mengejar para pelaku.
Bermula dari tim pertama yang melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin, 17 Oktober 2022.
Di TKP pertama, polisi berhasil menangkap MK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
MK menerangkan kepada polisi bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.