TANGSELIFE.COM – Pengguna kendaraan bermotor dengan bahan bakar Pertalite harus bersiap-siap.
Tak lama lagi, pembatasan pembelian Pertalite dilakukan guna mengontrol konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.
Dibatasinya pembelian Pertalite juga dimaksudkan agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, peraturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite sedang disiapkan.
Pembatasan Pembelian Pertalite
Rencana pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat telah diusulkan oleh BPH Migas pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Usulan tersebut bertujuan untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.
Kendati begitu, usulan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Sabtu 13 Januari 2024.
Pentingnya revisi Perpres tak lain untuk menentukan klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Pasalnya hingga saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan solar.
Dengan revisi Perpres tersebut, diharapkan adanya klasifikasi tipe konsumen yang berhak melakukan pembelian Pertalite.
“Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelas Erika.
Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun 2024 lebih kecil dibandingkan tahun 2023.
Tahun 2024, penyaluran JBKP sebesar 31,7 juta kilo liter (kl), sementara tahun 2023 mencapai 32,56 juta kl.
Adapun penetapan kuota di tahun 2024 diambil dari perhitungan realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
“Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl,” tutup Erika.