TANGSELIFE.COM- Sertifikat halal untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia menjadi syarat wajib yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun untuk jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal ini juga telah diatur dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal.

Jenis Produk yang Wajib Mencantumkan Sertifikat Halal

1. Makanan

2. Minuman

3. Obat

4. Kosmetik

4. Produk Kimiawi

5. Produk Biologi

6. Produk rekaya genetik

7. Produk tekstil

8. Produk kulit dan alas kaki

9. Perlengkapan peridabatan muslim

Melansir dari laman MUI, barang yang digunakan sebagai aksesoris oleh seseorang, seperti penutup kepala juga wajib mencantumkan sertifikasi halal.

Selain itu, sertifikat halal juga wajib tercantum dalam barang yang dipakai untuk kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, dan kemasan produk.

Tak hanya barang, sertifikasi halal juga wajib dicantumkan untuk penyaluran jasa, meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk.

Sementara itu, untuk produk yang memang menggunakan bahak tidak halal atau non-halal tidak perlu mengajukan sertifikasi halal.

Akan tetapi syarat agar mereka tetap boleh beredar di Indonesia adalah dengan mencantumkan keterangan tidak halal.

Cara Membuat Serfikat Halal

BPJHP menyediakan layanan sertifikat halal gratis sepanjang tahun 2023 yang bisa diajukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agam atau lewat sistem informasi halal (SIHALAL) di link ptsp.halal.go.id.

Adapun untuk tahun ini kuota sertifikat halal gratis ini tersedia untuk satu juta pengajuan bagi para pelaku usaha.

Berikut cara membuat sertifikat halal gratis:

1. Mendaftar akun di ptsp.halal.go.id

2. Menyiapkan dokumen permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

3. Mengisi data permohonan bersama Pendamping PPH

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan dari pelaku usaha melalui SIHALAL

Apabila Anda masih mengalami kesulitan ketika pengajuan sertifikasi halal ini bisa menghubungi call center di nomor 146 atau WhatsApp ke nomor 081110683146.

Syarat Membuat Sertifikat Halal Gratis

Syarat membuat sertifikat halal gratis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, yakni:

1. Produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Setiap tahunnya memiliki hasil penjualan maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5. Memiliki lokasi, tempat, dan peralatan Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dari lokasi, tempat, dan peralatan produk non-halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lain yang dikeluarkan oleh instansi terkait

7. Produk yang dihasilkan sesuai dengan rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

8. Bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik)

13. Proses pengawetan produk yang sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter