TANGSELIFE.COM– Program sertifikasi halal gratis untuk 2023 kembali dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program bernama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun ini dibuka dengan kuota sebanyak 1 juta usaha.

Tidak seperti tahun sebelumnya atau tahun 2022, program Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun 2023.

Para pelaku usaha bisa memanfaatkan program Sehati 2023 ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk bisnisnya.

Sertifikasi Halal Gratis
Alur rangkaian pembuatan sertifikasi halal gratis yang merupakan program Kemenag.

Pasalnya, pada 2024 mendatang, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus memiliki sertifikat halal.

Jadi jika usaha Anda belum memiliki sertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan yang terburuk adalah penutupan usaha.

Adapun kewajiban sertifikasi halal bagi pengusaha tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan, setelah 17 Oktober 2024 maka sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi hala tersebut.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham.

Dilansir dari laman Kemenag untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses laman http://ptsp.halal.go.id/ atau melalui aplikasi Pusaka.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023

  1. Sejumlah syarat  pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 yakni: 
  2. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  7. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
  9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atausemi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Berikut Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Melalui Website

  1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun dan aktivasi akun.
  3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
  5. Lengkapi data pelaku usaha.
  6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
  7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
  8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.
  9. Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. 
  10. Selanjutnya,  BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  11. Lalu akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bisa Lewat Aplikasi Pusaka

Selain melalui website Kemenag, pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 juga bisa melalui aplikasi Pusaka.

Aplikasi Pusaka ini dapat diunduh di Google Play atau App Store. Selanjutnya, para pendaftar tinggal mengikuti berbagai langkah pendafaran tersebut.

Demikian cara pendaftaran Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare.

Sedangkan jika pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara reguler akan dikenakan biaya Rp300 ribu dan Rp350 ribu untuk usaha menengah mikro dan kecil (UMKM).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife