INFOTANGERANG.ID – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan program Nikah Massal 2025 untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir dalam kegiatan yang menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin menikah namun terkendala biaya.
Cara Daftar Nikah Massal Kemenag 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti nikah massal Kemenag 2025, pendaftaran dibuka sampai 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, calon peserta bisa mendaftar langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.
Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Pendaftaran nikah massal harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Jika melebihi waktu tersebut, peserta wajib menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mengikuti program nikah massal ini, calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan)
- Surat keterangan sehat
- Surat persetujuan dari kedua catin
- Surat izin orang tua/wali (bagi yang di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin (jika usia belum 19 tahun)
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (jika menikah lebih dari satu)
- Akta cerai (bagi duda/janda cerai hidup)
- Akta kematian pasangan (bagi duda/janda karena pasangan meninggal)
Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Semua peserta juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah.
Program ini menjadi bagian dari proses pencatatan pernikahan resmi dan bertujuan mempersiapkan calon pengantin untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Nikah Gratis Dapat Buku Nikah hingga Mahar
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa program nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu agar tetap bisa menikah secara sah dan legal tanpa terbebani biaya yang besar.
Nantinya, setiap pasangan akan memperoleh fasilitas nikah gratis, buku nikah resmi dari KUA, hingga paket mahar dan suvenir dari panitia.