TANGSELIFE.COM – Berikut ini syarat dan cara mengurus izin untuk menggunakan atau mengeksplorasi air tanah ke Kementerian ESDM.

Memanfaatkan air tanah sumur bor kini harus memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan itu untuk menjaga keberlanjutan air tanah di Indonesia.

Aturan itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang berlaku sejak 14 September 2023.

Setelah terbitnya aturan tersebut, setiap orang ataupun pelaku usaha dan abdna usaha tak bisa sembarangan membuat sumur bor untuk mendapatkan air tanah.

Penggunaan air tanah sumur bor harus dengan izin dari Kementerian ESDM. Agak rumit memang, tapi harus tetap dipatuhi demi menjaga keberlangsungan air tanah di Indonesia tersedia untuk generasi di massa depan. 

Buat kamu yang mau mendaftar izin menggunakan air tanah sumur bor, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian mendaftar secara online.

Berikut ini syarat Izin penggunaan Air Sumur dari Tanah:

  1. Surat permohonan, dilengkapi dengan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp10 ribu
  2. Identitas pemohon/penanggung jawab: Fotokopi KTP dan NPWP. Untuk WNA gunakan Fotokopi Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS) atau Visa
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Neraca Penggunaan Air
  7. Hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang diakui oleh pemerintah
  8. Laporan PemakaianAir Tanah, 6 bulan terakhir.
  9. Laporan Pemakaian PDAM Jaya, 6 bulan terakhir (Fotokopi)
  10. Surat ketetapan pajak pemakaian air tanah 3 bulan terakhir (Fotokopi)
  11. Lembar perhitungan neraca kebutuhan pemakaian air 12 bulan terakhir
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan: • Pembuatan sumur resapan • Pemanfaatan air tanah sumur pantek sebagai cadangan • Pembuatan bak meter air yang laik dan mudah diperiksa untuk melindungi meter air • Data Teknis Sumur (terlampir)
  13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Peta lokasi sumur dengan skala 1:1.000 • Peta situasi topografi dengan skala 1:1.000
  14. Mencantumkan titik koordinat lokasi sumur (koordinat sistem geografis)
  15. Surat Izin Bor (SIB) (Fotokopi)
  16. Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor, terdahulu (bila perpanjangan)

Cara mengajukan izin penggunaan air tanah:

  • Mengajukan persetujuan ke Kepala Badan dengan melampirkan berkas persyaratan
  • Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan memverifikasi dan evaluasi berkas permohonan
  • Dalam verifikasi dan evaluasi, Kepala PATGTL membentuk Tim tennis hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian atau penolakan permohonan
  • Pemohon wajib melakukan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 hari Kalender setelah izin diterbitkan
  • Pemohon wajib menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eskplorasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL
  • Kepala badan melalui Kepala PATGTL melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eskplorasi air tanah, Kepala badan atas nama Menteri akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan
  • Jika permohonan ditolak, maka pemohon wajib menutup sumur pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah.

Masa Berlaku Surat Izin Penggunaan Air Tanah 

Masa berlaku izin diatur sesuai penggunaannya

  • Penggunaan air tanah untuk kehidupan sehari-hari masa berlaku diberikan selama air tanah masih digunakan
  • Untuk kegiatan pertanian di luar sistem irigasi, izin akan diberikan sepanjang masih diperlukan
  • Sementara penggunaan air tanah di luar pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan di luar sistem irigasi masa berlaku maksimal hanya 7 tahun.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter