TANGSELIFE.COM – Terkait penggunaan air tanah, warga diberikan aturan baru oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Kini, warga yang ingin menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin ke Kementerian ESDM.
Aturan baru terkait penggunaan air tanah diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif yang ditandatangani pada 17 September 2023.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan baru itu dijelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi salah satu poin beleid.
Aturan Baru Penggunaan Air Tanah
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan izin menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menjamin kepastian hukum.
Disamping itu, upaya dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan, bukan usaha.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan aturan.
Dalam lampiran beleid itu dijelaskan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.
Kemudian, bagi kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Dalam beleid dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, misal wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.
Hal lainnya yakni pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, serta penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Disamping itu, terdapat bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Ketentuan dan Ruang Lingkup Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Berikut Ketentuan Umum dalam Kepmen Nomor 291.K/GL.01/MEM.G
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vxilkanologi dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATOTL adalah kepala unit keija yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Adapun ruang lingkupnya mencakup:
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah;
d. badan hukum; atau
e. lembaga sosial.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara Iain:
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3) penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4) bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
Poin penting selengkapnya bisa dilihat dari lampiran Kepmen Nomor 291.K/GL.01/MEM.G pada tautan ini.