TANGSELIFE.COM – Pemerintah pusat akan kembali menggalakkan program uji emisi untuk sejumlah kendaraan untuk menekan polusi udara.

Bahkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di ruas jalan DKI Jakarta mulai tanggal 01 November 2023 mendatang.

Saat ini, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri masih terus melakukan uji emisi bagi sejumlah kendaraan.

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menyebut pihaknya telah menyediakan beberapa lokasi untuk melakukan uji emisi.

Lokasinya berada di seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

“Setiap kantor Kecamatan ada setiap hari Kamis. Kedepan rencananya nanti akan rutin setiap hari di wilayah perkantoran Setu,” kata Heris, Senin, 09 Oktober 2023.

“Kami melayani uji emisi dari pagi hingga siang sekitar pukul 12.00 WIB,” tambahnya.

Selain berada di kantor Kecamatan, lokasi uji emisi juga bisa dijumpai di kawasan Bintaro Xchange dan Teras Kota.

Untuk proses pengujian emisi itu, dikatakan Heris, setiap pengendara dikenakan biaya sebesar Rp25.000.

Heris menyebut, uji emisi merupakan salah satu program yang tengah digalakkan oleh Pemkot Tangsel untuk menekan polusi udara yang belakangan berada dalam status berbahaya.

“Setiap uji emisi setiap kendaraan bayar Rp25.000,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2023 10 09 at 16.39.29
UPT PKB Dishub Tangsel Heris Cahya Kusuma

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor