Tangselife.com – Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik.

Kenaikan tarif itu sesuai dengan ketentuan Perwal nomor 70 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Tarif sebelumnya sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021. Semula tarif uji berkala pertama untuk seluruh jenis mobil baru hanya Rp60 ribu, kini menjadi Rp80 ribu hingga Rp100 ribu untuk mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Sementara untuk tarif uji berkala perpanjangan masa berlaku semula Rp53 ribu kini naik menjadi Rp65 ribu. Untuk penggantian kartu uji dan tanda uji tarifnya tidak naik atau tetap Rp25 ribu.

Sedangkan untuk tarif penilaian kondisi teknis juga alami kenaikan semula semua jenis mobil hanya Rp18 ribu. Kini, tarifnya naik untuk sepeda motor tarifnya Rp30 ribu, mobil penumpang Rp30 ribu, mobil bus sesuai ukuran Rp30 ribu-Rp40 ribu. Tarif penilaian kondisi teknis mobil barang sesuai ukuran jadi Rp30 ribu-Rp50 ribu.

Sementara tarif numpang uji dan uji emisi naik dua kali lipat. Tarif numpang uji dari Rp25 ribu menjadi Rp25 ribu. Sedangkan uji emisi dari Rp10 ribu kini naik menjadi Rp25 ribu.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, kenaikan tarif itu sebagai salah satu upaya menggenjot pendapatan retribusi daerah.

“Jadi memang sebelumnya kalau misalkan kita uji mobil baru kita diangka Rp60 ribu sekarang jadi Rp80 ribu. Jadi kenaikannya 20 ribu-30 ribu,” katanya saat sosialiasi tarif, Jumat (22/7/2022).

“Untuk yang uji berkala kedua sebelumnya 53 ribu, sekarang jadi 65 ribu,” sambungnya.

Selain itu, kata Heris, Tarif lama yang diberlakukan sudah tertinggal jauh dengan daerah lain di Jabodetabek dan Banten.

“Tarif kita sudah tidak relevan memang se-Jabodetabek atau se-Banten kita paling murah. Kita samakan dengan daerah yang dekat dengan kita,” ungkapnya. (Vyh/asn)