TANGSELIFE.COM– Ketika seseorang gagal bayar pinjaman online ternyata bisa berakibat fatal, bahkan bisa sampai mendapat blacklist BI Checking.

Meskipun sampai saat ini belum ada hukum pidana yang mengatur tentang pinjaman online, namun pastikan membayar cicilan tepat waktu jangan sampai tejerat utang pinjol

Sebab, jika nama Anda sudah terkena blacklist dari BI Checking, maka debitur akan susah untuk mendapat pinjaman lagi baik pinjol maupun kredit bank.

Bahkan, pernah viral kisah seseorang pelamar kerja yang ditolak karena namanya sudah di blacklist BI Checking.

Perlu diketahui, yang membuat nama seorang masuk daftar hitam karena memiliki catatan kredit buruk akibat sering melakukan penunggakan bayar tagihan atau cicilan, termasuk angsuran pinjol.

Dahulu segala catatan kredit yang pernah diambil di bank, aplikasi tertetu, maupun perusahaan leasing tersimpan di layanan BI Checking.

Namun sejak layanan tersebut sudah tidak ada, kini segala riwayat kredit yang pernah diambil akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Lantas, bagaimana cara agar nama kita terhindar dari daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK?

Tips Gunakan Pinjaman Online Secara Bijak Agar Terhindar dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK.

Jika tidak Anda tidak ingin skor kredit jelek sampai masuk ke daftar hitam, maka penting untuk terapkan cara-cara di bawah ini:

1. Pastikan Anda slelalu melunasi kredit sebelum atau paling tidak pas waktu jatuh tempo, agar membuat rasio utilitas Anda rendah.

Jika sampai rasio utilitas yang Anda miliki tinggi, maka akan berdampak juga pada kenaikan skor kredit nantinya.

2. Jika telat bayar karena lupa, belum gajian, atau sedang tidak ada uang, pastikan untuk lakukan pelunasan segera, jangan sampai terlalu lama melebihi dari waktu tempo.

3. Jika perlu simpan bukti pelunasan hutang.

4. Pastikan Anda mengambil pinjol hanya untuk keperluan mendesak dengan nominal yang masih sanggup untuk dibayar.

5. Sebelum ambil pinjaman, perhitungkan secara matang terkait angsuran per bulannya agar ke depannya cicilan lancar.

6. Lakukan pengecekan status kredit secara berkala di kantor OJK yang ada didomisili Anda atau lewat website OJK.

Penting untuk diingat jika BI Checking atu SLIK OJK buruk dan sampai masuk status kolektibilitas KOL 4 dan 5.

Maka akan mempersulit Anda untuk melakukan pinjaman online maupun pinjaman bank, sebab nanti akan dilakukan pengecekan data pemohon sebelum pihak peminjaman menyetujui.

Lalu, bagaimana membersihkan nama Anda jika terlanjur masuk blacklist BI Checking atu SLIK OJK?

Cara Bersihkan Nama dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online.

1. Cek nama.

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah cek nama yang kamu gunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi pinjmanan.
Dengan mencek nama ini Anda bisa melihat riwayat pinjaman yang pernah diambil baik pinjaman online atau offline dan mengetahui apakah masih punya kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.
OJK sendiri menyediakan fasilitas untuk pengecekan online melalui idebku.ojk.go.id, atau bisa gunakan aplikasi Scorlife yang dapat diunduh di Play Store.

2. Melunasi kewajiban yang belum terbayar.

Apabila saat mengecek riwayat diketahui masih ada kewajiban yang belum selesai, maka cara satu-satunya membersihkan catatan kredit jelek ini dengan melunasinya.

Ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda yang dikenakan juga semakin besar, maka segera lakukan pelunasan.

Jika semua kewajiban sudah selesai dibayarkan, maka pembaharuan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari terhitung sejak hari pelaporan penghapusan tagihan.