TANGSELIFE.COM– BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, jika seorang terdaftar sebagai peserta BPJS maka bisa mendapatkan beragam layanan kesehatan gratis, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar sesuai ketentuan.

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan kesehatan bisa langsung mendatangi faskes terdekat untuk ditangani.

Namun, ada beberapa layanan atau operasi yang tidak dicover BPJS, meskipun status kepesertaan anggota masih aktif.

Untuk itu masyarakat perlu mengetahui kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung semua jenis operasi dan hanya beberapa kategori saja.

Berikut Daftar Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

1. Operasi akibat kecelakaan kerja sebab ini akan ditanggung oleh pemberi kerja

2. Operasi estetika sebab ini jenis operasi yang tidak membahayakan kesehatan

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

4. Operasi di rumah sakit luar negeri sebab ini di luar jangkauan BPJS

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS

Jenis Tindakan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara, untuk kategori operasi yang ditanggung oleh BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftarnya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Prosedur Pengajuan Tindakan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Penyakit yang tidak di-cover BPJS.

Setelah mengetahui kategori apa saja yang masuk dalam daftar operasi yang ditanggung BPJS, maka pasien juga harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tindakan operasi dan perawatan yang dijalankan.

Cara mengajukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Pasien harus datang ke faskes (puskesmas atau klinik) terdekat dan terdaftar di BPJS

2. Setelah diperiksa, jika membutuhkan tindakan operasi maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit

3. Datang ke rumah sakit rujukan dan diperiksa dokter untuk menentukan tindakan serta jadwal operasi pasien

Selain itu, berkas yang harus disiapkan oleh pasien adalah sebagai berikut:

1 Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

2. Surat rujukan dari faskes tingkat I

3. Kartu pasien yang didapatkan setelah pendaftaran

Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter