TANGSELIFE.COM – Rukun haji yang dilakukan sesuai syariat adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah dan tak bisa diganti dengan denda (dam).

Oleh sebab itu jemaah calon haji perlu mengetahui rukun haji sesuai syariat sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Saat seseorang tak melaksanakan rukun haji maka ibadahnya tersebut dianggap batal dan harus diulang, sehingga jemaah perlu benar-benar memperhatikan rukun ini mengingat haji adalah ibadah sangat penting yang masuk dalam rukun Islam.

Seperti yang tercantum dalam buku Haji dan Umroh yang Nikmat karya Trinil Susilawati (2012:5), hal utama yang perlu diketahui saat berhaji adalah rukun haji dan wajib haji.

Untuk mengetahui apa saja rukun haji sesuai syariat dan bagaimana tata pelaksanaannya, simak rangkuman di bawah ini ya.

Rukun Haji Sesuai Syariat

Rukun ibadah haji wajib dilaksanakan
Rukun ibadah haji ini wajib dilaksanakan agar ibadah sah (Unsplash)

Berikut adalah rukun haji sesuai syariat yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat melakukan ibadah di Tanah Suci:

1. Berihram

Ihram merupakan niat memulai ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan memakai pakaian khusus yang biasa disebut kain ihram.

Untuk laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua lembar kain putih tak berjahit. Sementara untuk perempuan, pakaian ihram berupa kain yang menutup aurat dan tidak berwarna mencolok.

Pakaian ihram untuk perempuan diwajibkan menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sehingga saat menggunakan pakaian ihram kita menggunakan atasan mukena, sementara itu bawahannya adalah rok panjang atau celana putih serta menggunakan kaos kaki.

Kata ihram berarti mengharamkan. Maksudnya, saat haji jemaah berniat mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang dilakukan selama berihram.

Berikut adalah niat berihram:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya:

“Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, hamba sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

Setelah memanjatkan niat, jemaah calon haji dilarang melakukan kegiatan memotong kuku, memangkas rambut, menggunakan wewangian, menutup wajah bagi perempuan, menutup kepala bagi laki-laki, membunuh hewan, melaksanakan akad nikah, dan melakukan hubungan seksual.

2. Wukuf

Rukun haji sesuai syariat yang satu ini adalah wukuf yang dilaksanakan mulai dari Zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah.

Kegiatan ini sebagai pembeda ibadah haji dengan umrah, karena umrah tak melaksanakan wukuf.

Adapun tata pelaksanaan wukuf di Arafah adalah sebagai berikut:

  • Berdiam diri di Arafah meskipun hanya sebentar
  • Perbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur’an. Disunahkan untuk melaksanakan salat Zuhr dan Ashar secara jamak dan qashar
  • Wukuf dianggap sah apabila dilakukan hanya beberapa saat di dalam waktu yang ditentukan

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.

Titik awal putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad juga.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau setelahnya

Ada beberapa sunah tawaf yang perlu dilakukan di belakang Makam Ibrahim, antara lain.

  • Dimulai dan berakhir di Hajar Aswad
  • Melakukan tawaf dengan khusyu dan menjaga kebersihan hati serta niat
  • Jika memungkinkan, salat dua rakaat di belakang makam Ibrahim setelah tawaf

4. Sa’i dari bukit Shafa ke Marwa

Rukun haji sesuai syariat berikutnya adalah sa’i.

Sa’i merupakan kegiatan berjalan kaki bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali.

Pelaksanaannya dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Adapun jarak kedua bukit tersebut ialah 450 meter.

Inilah beberapa tata cara sa’i:

  • Dimulai dari bukit Shafa menuju Marwah
  • Membaca doa dan zikir saat berjalan di antara kedua bukit tersebut
  • Menuntaskan tujuh kali perjalanan, di mana perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali juga
  • Jemaah laki-laki dianjurkan untuk berlari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah. Sementara perempuan tak diharuskan berlari kecil, tapi bisa melakukannya dengan berjalan cepat.

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan.

Pelaksanaan cukur rambut ini sekurang-kurangnya setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.

Berikut ini adalah tata cara pelaksanaan Tahallul:

  • Mencukur seluruh rambut atau memotong sebagian rambut minimal tiga helai untuk laki-laki
  • Memotong sedikit ujung rambut bagi perempuan

6. Tertib

Rukun haji sesuai syariat yang terakhir adalah tertib.

Dalam hal ini jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai tahallul atau mencukur rambut.

Tertib juga berasal dari praktik haji yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan sabda sebagai berikut:

خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya:

“Ambillah dariku perihal tata cara manasik hajimu.” (HR Muslim, An-Nasai, dan Ahmad).

Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter