TANGSELIFE.COM – Memasuki bulan Syawal, seorang Muslim biasanya merasa kurang lengkap jika menjalankan puasa 6 hari.
Hal ini karena, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa siapa saja yang berpuasa 6 hari di bulan Syawal setelah menyelesaikan puasa Ramadhan akan mendapatkan pahala seolah-olah berpuasa selama 1 tahun penuh.
Namun kian muncul pertanyaan, apakah seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, baik karena bepergian, sakit, haid, atau alasan syar’i lainnya, boleh menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal?
Hukum Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan
Bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan, dianjurkan untuk segera menggantinya sebelum menjalankan puasa Syawal.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khatib As Syarbini dalam kita Mughnil Muhtaj jilid pertama, bahwa orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tak mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Dalam penjelasannya, beliau menyatakan bahwa seseorang yang berpuasa qadha, puasa nadzar, atau jenis puasa lainnya di bulan Syawal memang tetap mendapatkan puasa sunaah, namun tak memperoleh pahala khusus seperti yang disebutkan dalam hadis bagi mereka yang menjalankan puasa 6 hari Syawal setelah Ramadhan.
Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan menggantinya di bulan Syawal sebaiknya menjalankan puasa 6 hari di bulan Dzulqa’dah untuk menggantikan puasa sunnah Syawal yang terlewat.
Kendati demikian, jika seseorang tetap melaksanakan puasa Syawal setelah menunaikan qadha puasanya, ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, meskipun pahalanya tidak sebesar yang dijanjikan dalam hadis.
Sementara itu, bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas yang dibenarkan syariat, haram hukummya menjalankan puasa Syawal sebelum melunasi utang puasanya.
Adapun bagi mereka yang tak berpuasa karena uzur tertentu, makruh hukumnya menjalankan puasa sunnah Syawal sebelum meng-qadha puasanya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kita Nihayatul Muhtaj jilid ketiga.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena uzur seperti perjalanan, anak-anak, atau kondisi lainnya, sebaiknya tak langsung menjalankan puasa Syawal.
Namun, Abu Zur’ah berpendapat bahwa mereka tetap bisa mendapatkan pahala puasa Syawal meskipun tak memperoleh pahala khusus seperti yang disebutkan dalam hadis.
Mereka yang sengaja tak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang sah, haram hukumnya menjalankan puasa Syawal sebelum mengganti puasanya.
Dengan demikian, bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan, disarankan untuk meng-qadha terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah Syawal agar mendapatkan keutamaan yang lebih sempurna.