TANGSELIFE.COM – Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak sebagai akses untuk pelayanan publik secara mandiri.
Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Ada dua jenis KIA yang terbagi sesuai kategori usia anak, yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 sampai di bawah 17 tahun.
KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.
Kartu Identitas Anak merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai Permendagri 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Jadi, pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2-16 tentang kartu identitas anak ini.
Adapun penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara.
Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, hanya sampai anak berusia 17 tahun ketika mereka hatus mengganti identitasnya dengan KTP.
Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diketahui KAI memiliki beberapa kegunaan yang mempermudah anak.
Berikut ini manfaat KIA melansir dari Permendagri 2 Tahun 2016:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbangkan, transportasi, dan imigrasi
Selain itu, KIA juga memiliki kegunaan lain yakni sebagai alat pembayaran bernama KatePay.
Tujuannya, menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan di bawah pantauan orang tua.
Hal ini membuat pengeluaran jajan sehari-hari anak bisa terkendali dengan baik oleh orang tuanya masing-masing.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Sebelum memutuskan membuat kartu identitas untuk anak, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran.
Namun, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 5 tahun tetapi belum memiliki KIA?
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
– Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orangtua/wali
Persyaratan sedikit berbeda dengan anak yang sudah berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, berikut ini persyaratannya:
– Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tua/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Perlu diingat bahwa dokumen penting lainnya kemungkinan juga dibutuhkan apabila Dinas Kependudukan memerlukannya.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Online
Di zaman yang serba canggih ini para orang tua bisa membuat KIA dengan mudah secara online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs pengajuan KIA yang berbeda di setiap kabupaten dan kota
2. Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
3. Setelah membuat akun, user bisa log in lalu klik layanan pembuatan KIA Online
4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA Online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
5. Isi semua data yang dibutuhkan, kemudian unggah dokumen KIA online sesuai persyaratan
6. Biasanya, Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
7. Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
8. Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut melalui pesan seluler
Bagi orang tua yang ingin membuat KIA secara langsung menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Nantinya Kepala Dinas akan menandatangi atau menerbitkan KIA.
Kartu Identitas Anak tersebut akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.