TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Tangsel berencana akan menambah 10 lokasi fasilitas pelayanan pencetakan administrasi kependudukan (adminduk).
10 fasilitas pelayanan tersebut terdiri dari 7 lokasi khusus cetak Kartu Identitas Anak (KIA) dan 3 lokasi untuk cetak KTP Elektronik atau E-KTP.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, penambahan fasilitas layanan cetak adminduk sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Untuk meminimalitsir adanya antrean dan mempermudah masyarakat kami hadirkan lokasi baru itu, memang saat ini diprioritaskan di wilayah yang padat penduduk,” kata Dedi kepada Tangselife.com, Sabtu, 4 Mei 2024.
Daftar Lokasi Cetak Adminduk Baru yang Disediakan Oleh Disdukcapil Tangsel
Khusus untuk lokasi baru cetak KTP Elektronik nantinya akan tersedia di 3 kantor kelurahan di antaranya kelurahan Jurang Mangu Timur (Pondok Aren), kelurahan Pondok Cabe Udik (Pamulang), dan kelurahan Cempaka Putih (Ciputat Timur).
Masing-masing lokasi tersebut nantinya dapat mencetak hingga 50 KTP Elektronik setiap harinya.
“Untuk cetak KTP akan disediakan di kantor-kantor kelurahan, tahun lalu sudah ada 3 lokasi, tahun ini ditambah 3 lagi maka totalnya jadi 6 lokasi nantinya,” tuturnya.
Dedi mengungkapkan, untuk lokasi baru cetak KIA nantinya akan tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
Sama seperti lokasi cetak KTP Elektronik, lokasi cetak KIA juga akan ditempatkan di kantor-kantor pemerintah seperti kelurahan dan kecamatan.
Ke-6 lokasi cetak KIA rencananya akan tempatkan di kantor kelurahan Pondok Betung (Pondok Aren), kelurahan Bambu Apus (Pamulang), kelurahan Cirendeu (Ciputat Timur), kelurahan Sawah (Ciputat).
Sementar untuk Kecamatan Setu, Serpong dan Serpong Utara lokasinya akan ada di kantor kecamatan masing-masing.
“Maksimal kemungkinan bisa melayani pencetakan hingga 50 KIA,” ujarnya.
Dedi menuturkan, penambahan lokasi cetak KIA untuk mempermudah masyarakat khususnya anak-anak untuk mencetak KIA.
Pasalnya, Pemkot Tangsel akan segera menerbitkan aturan bahwa KIA nantinya akan menjadi salah satu persyaratan siswa mendaftar ke sekolah.
“Nantinya akan ada kebijakan siswa yang masuk mendaftarkan sekolah selai. wajib melampirkan kk dan akta kelahiran, mereka juga harus melampirkan KIA,” pungkasnya.