TANGSELIFE.COM – Warga dan pedagang warung kelontong di Tangsel keberatan aturan larangan pembelian rokok eceran atau ketengan.

Larangan membeli rokok eceran itu terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Larangan itu termaktub pasa Pasal 433 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin’ bunyi pasal tersebut.

Meski kebijakan itu untuk mencegah angka perokok di kalangan anak remaja. Tetapi, aturan itu tak menyenangkan bagi pelaku usaha warung kelontong dan perokok yang isi dompetnya tipis.

Edi misalnya. Salah satu pedagang warung kelontong atau disebut warung Madura di Ciputat itu keberatan dengan larangan jual beli rokok eceran itu.

Menurutnya, tak semua perokok yang beli di warungnya mampu membeli satu bungkus rokok secara langsung.

“Kalau menurut saya sih, orang yang nggak mampu bisa beli ketengan jadi ga bisa kalo beli bungkusan. Tapi harganya ini terlalu tinggi bagi orang yang nggak mampu terpaksa harus beli ketengan,” ungkap Edi ditemui Kamis, 1 Agustus 2024.

Sementara itu, perokok warga Tangsel yang mengaku bernama Ava sangat keberatan dengan kebijakan itu.

“Keberatan mas. Kasihan pada orang-orang yang pekerjaannya tidak maksimal, kadang bekerja, kadang tidak. Mereka juga perokok aktif. Kalau rokoknya tidak bisa dibeli eceran, pasti mereka merasa keberatan,” paparnya.

“Soalnya, ini untuk membantu orang-orang yang bekerja juga. Jika rokok hanya bisa dibeli dalam kemasan satu bungkus, bisa jadi terasa mahal dan memberatkan” sambungnya. (Muhammad Rafi Azhar/MG UMJ)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter