TANGSELIFE.COM- Waktu membayar hutang puasa dengan niat bayar fidyah atau qadha puasa untuk menyelesaikan hutang sebelumnya kian sempit.
Kewajiban itu bisa ditunaikan dengan qadha puasa atau membayar fidyah, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah? Dan bagaimana bacaan niat bayar fidyah puasa Ramadan 2026 yang benar?
Siapa yang Boleh Bayar Fidyah Puasa?
Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu. Tidak semua orang wajib mengganti puasa dengan qadha.
Ada golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti, diantaranya ibu hamil, ibu menyusui, lansia yang tidak lagi mampu berpuasa dan orang yang menderita sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh.
Landasan hukumnya terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau sangat berat menjalankannya, diperkenankan mengganti dengan fidyah berupa memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadan 2026
Pada dasarnya, niat adalah amalan hati. Namun, sebagian umat Islam memilih melafalkannya agar lebih mantap dan menghadirkan kesungguhan dalam beribadah.
Berikut bacaan niat sesuai kondisi:
1. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Fidyah untuk Orang Sakit Parah yang Sulit Sembuh
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa niat tidak wajib dilafalkan. Cukup di dalam hati, karena Allah SWT Maha Mengetahui segala isi hati hamba-Nya.
Yang terpenting bukan panjangnya lafaz, tetapi ketulusan dan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Ramadan selalu datang membawa kesempatan memperbaiki diri. Jika masih memiliki utang puasa, inilah saatnya menuntaskannya.
Sebab Ramadan 2026 bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi tentang menata ulang tanggung jawab, agar saat bulan suci benar-benar tiba, hati terasa lebih ringan dan ibadah pun menjadi lebih tenang.
