TANGSELIFE.COM – Kurang lebih sebanyak 1.800 honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirumahkan. Mereka dirumahkan karena tidak masuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka beberapa waktu lalu.
Dari ribuan honorer Tangsel tersebut, yang paling ramai menjadi perbincangan adalah dirumahkan 84 honorer di RSU Serpong Utara yang sebagian diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo menyebut, ribuan honorer Tangsel itu bukan dirumahkan, melainkan mereka belum melakukan perpanjangan kontrak yang telah habis sejak Desember 2025 lalu.
“Tidak ada istilah dirumahkan, yang ada adalah memang secara aturan kontrak mereka selesai di bulan Desember,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemkot Tangsel sedang melakukan kajian untuk memastikan mereka dapat kembali bekerja dengan status hukum yang jelas.
“Pada intinya kita akan melakukan satu langkah kebijakan yang akan sangat mempertimbangkan keberadaan mereka, ungkapnya.
Bambang menyebut, keputusan yang akan diambil nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya hukum.
Terlebih, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan edaran tentang status pegawai di lingkungan pemerintahan.
“Tapi pada dasarnya memang kita mempertimbangkan semua aspek regulasi yang ada. Dan pada saat kita nanti menetapkan Insyaallah itu adalah satu kebijakan yang sudah mempertimbangkan semua aspek dasar,” pungkasnya.
