TANGSELIFE.COM – Di awal tahun ajaran baru, ratusan guru honorer di Jakarta mengalami pemutusan kontrak alias dipecat.

Setidaknya ada 107 guru honorer di Jakarta yang melapor telah diputus kontrak secara sepihak lewat sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru honorer tersebut diberitahu bahwa ia sudah tidak bisa lagi mengajar oleh kepala sekolah melalui pesan WhatsApp.

“Pada 5 Juli, hari Jumat. Itu ada guru anggota kami P2G di Jakarta mendapat pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya, bahwa sekolah itu sudah tidak menerima honorer lagi.”

“Dia dibilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut,” kata Iman, dikutip dari detikcom.

Bahkan, lanjut Iman, kepala sekolah meminta agar para guru honorer mengisi formulir pembersihan secara mandiri.

“Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri,” lanjut Iman.

107 Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Dijelaskan Iman, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) belum memberikan informasi lengkap terkait pemutusan kerja guru honorer secara resmi.

“Kepala sekolah dan Dinas belum memberi informasi resmi dan informasi lengkap,” kata Iman.

Adapun saat ini, Iman mengatakan tengah terjadi pemberhentian massal guru-guru honorer dengan cara masing-masing di tiap daerah.

Untuk di wilayah Jakarta, total ada 107 guru honorer dari tingkat SD, SMP, dan SMA yang terkena ‘cleansing honorer’.

“Berbeda-beda, berbeda wilayah DKI, beda kasus. Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan.”

“Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman berharap ratusan guru honorer tersebut tidak diberhentikan dan berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tentu saja mereka tidak ingin dipecat, mereka ingin tetap mengajar, tetap mendapatkan jam, dan ingin memiliki kesempatan seleksi PPPK, mereka ingin berkompetisi,” tegas Iman.

Penjelasan Disdik

Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, instruksi terkait pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas sudah ada sejak 2017.

“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi, Selasa 16 Juli 2024.

Adapun saat ini, ratusan guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan, yang dibiayai oleh dana BOS.”

“Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkap Budi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter