Tangselife.com- Motor Listrik telah diberikan subsidi oleh pemerintah sejak 20 Maret 2023.

Terdapat 13 jenis motor listrik yang masuk kedalam daftar subsidi dengan bantuan sebesar Rp 7 juta perunit.

Motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan syarat utama motor itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

Adapun motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah yaitu, Gesits, Volta, Selis, United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.

Perusahaan yang mendapatkan subsidi ini jumlahnnya bertambah setelah sebelumnya hanya untuk tiga perusahaan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektroniikan (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier, mengatakan,

“Jumlah perusahaan kendaraan bermotor listrik berbasi baterai (KBLBB) roda dua yang  suudah TKDN sebanyak 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dan 13 model kendaraan” , tuturnya Pada 21 Maret 20223.

Terdapat penambahan jumlah perusahaan yang mendapatkan subsidi motor listrik dari tiga perusahaan menjadi delapan perusahaan.

Subsidi motor listrik ini dibatasai hanya untuk 200 ribu unit pada tahun ini, sedangkan di tahun 2024 akan mencapai 600 rb unit.

Jika ditambahkan secara keseluruhan subsidi yang diberikan pemerintah selama dua  tahun ini untuk motor listrik mencapai 800 ribu unit.

Harga Motor Listrik yang Telah Mendapatkan Subsidi.

United TX3000 A/T produksi PT Terang Dunia Internusa dengan TKDN 57,19% dibanderol Rp 50,0 juta, setelah subsidi menjadi Rp 43,5 juta.

United TX1800 A/T produksi PT Terang Dunia Internusa dengan TKDN 57,02% dibanderol Rp 33,9 juta, setelah subsidi menjadi Rp 26,9 juta.

United T1800 A/T produksi PT Terang Dunia Internusa dengan TKDN 56,89% dibanderol Rp 30,5 juta, setelah subsidi menjadi Rp 23,5 juta.

RAKATA S9 produksi PT Artas Rakata Indonesia dengan TKDN 55,78% dibanderol Rp 17 juta, setelah subsidi menjadi Rp 10 juta.

RAKATA X5 produksi PT Artas Rakata Indonesia dengan TKDN 54,17% dibanderol Rp 22,1 juta, setelah subsidi menjadi Rp 15,1 juta.

Selis E-Max produksi PT Juara Bike dengan TKDN 53,69% dibanderol Rp 22 juta, setelah subsidi menjadi Rp 15 juta.

Selis Agats produksi PT Juara Bike dengan TKDN 53,37% dibanderol Rp 19,9 juta, setelah subsidi menjadi Rp 12,9 juta.

Viar New Q1 produksi PT Triangle Motorindo dengan TKDN 50,26% dibanderol Rp 21,5 juta, setelah subsidi menjadi Rp 14,5 juta.

Smoot Elektrik Tempur produksi PT Smoot Motor Indonesia dengan TKDN 47,6% dibanderol Rp 18,5 juta, setelah subsidi menjadi Rp 11,5 juta.

Smoot Elektrik Zuzu produksi PT Smoot Motor Indonesia dengan TKDN 47,8% dibanderol Rp 19,9 juta, setelah subsidi menjadi Rp 12,9 juta.

Volta 401 produksi PT Volta Indonesia Semesta dengan TKDN 47,36% dibanderol Rp 18 juta, setelah subsidi menjadi Rp 11 juta.

Gesits G1 besutan PT Wika Industri Manufaktur dengan TKDN 46,73% dibanderol Rp 28.970.000, setelah subsidi menjadi Rp 21.970.000.

Polytron PEV 30M1 A/T produksi PT Hartono Istana Teknologi dengan TKDN 45,3% dibanderol Rp 20,5 juta, setelah subsidi menjadi Rp 13,5 juta.

Larangan Menaikan Harga Motor Listrik. 

Pemerintah memberikan himbauan untuk Agen Pemegang Merk (APM) sepeda motor listrik, berupa larangan untuk menaikan harga jual produk selama masa subsidi dari tahun 2023-2024.

Akan dijatuhkan sanksi bagi pihak yang ketahuan melanggaar dan bermain curang dengan harga jual.

Perusahaan motor listrik juga dilarang untuk mengubah komponen produksi yang menyebabkan penurunan nilai TKDN kurang dari persyaaratan yaitu 40 persen.

Ketentuan mengenai larangan itu sesuai dengan yang tercantum dalam,

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 yang berisikan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terdapat juga di Pasal 11 peraturan yang menyatakan,perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan telah terdafatar masuk ke dalam penerima program bantuan dilarang menaikkan harga jual motor sejak ditetapkan masuk sebagai peserta program subsidi.