TANGSELIFE.COM – Sejumlah anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat tidak hormat. Dua dipecat karena narkoba dan satu karena menelantarkan anak dan istri.

Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat itu yakni Aipda EG, Bripkq N dan Bripka AS. Mereka dipecat melanggar kode etik.

Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho secara simbolis memecat tiga anggotanya itu dengan mencoret foto yang bersangkutan. Pasalnya, mereka tak hadir dalam upacara, Selasa, 30 April 2024.

Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat itu bahkan dipecat dengan tidak hormat dan sudah bukan lagi bagian dari institusi Polri.

“Tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri,” ungkap Zain.

Zain meminta, adanya tiga anggota Polri yang dipecat itu harus dijadikan pelajaran penting bagi anggota lainnya khususnya di Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya kata Zain, selain merugikan diri sendiri, tentu akibat perbuatannya akan mencoreng institusi Polri.

Menurutnya, sebagai abdi negara, selalu akan ada resiko yang dihadapi. Maka itu, mesti menjalani tugas dengan sepenuh hati dan akal yang sehat serta peduli terhadap keluarga.

“Kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, dan integritas tinggi,” tekan Zain.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter