TANGSELIFE.COM – Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, terdapat empat opsi sanksi yang berpotensi dikenakan kepada Kepala SDN Ciledug Barat buntut pembayaran seragam sekolah via rekening pribadi.

Empat opsi sanksi itu tak terlepas dari rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan bahwa jenis pelanggaran Kepala Sekolah masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

“Kalau pelanggaran berat ada 4 (pilihan sanksi),” kata Deden Deni, Selasa, 5 Agustus 2025.

Keempat pilihan sanksi itu antaranya turun pangkat, copot jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Deden menyebut, pemberian sanksi harus melalui beberapa tahapan kajian, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami terus koordinasi dengan BKPSDM. Kami laporkan juga ke BKPSDM tentang hasil pengurusan masalah ini,” ungkapnya.

Meski belum diputuskan, namun Kepala Sekolah dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai kriteria pelanggaran sesuai rekomendasi dari pihak Inspektorat.

“Pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, ada pemberhentian tidak hormat. Nanti kita tunggu mana yang sanksi seperti apa,” tuturnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter