TANGSELIFE.COM – Fakta Achsanul Qosasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Achsanul telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kemarin.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 3 jam lebih oleh kejagung. 

Dengan alat bukti yang cukup, Achsanul kemudian menjadi tersangka ke-16 dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

5 Fakta Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

  1. Terima Rp40 Miliar

Penyidik Kejaskaan Agung menyebut, bahwa Achsanul Qosasi diduga kuat menerima uang Rp40 miliar dari tersangka korupsi lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung setelah pemeriksaan intensif dan alat bukti yang dikumpulkan oleh Kejagung. 

  1. Terima Uang di Hotel Grand Hyatt 

Dari hasil pemeriksaan intensif, Achsanul diketahui menerima uang Rp40 miliar di Grand Hyatt Hotel pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB.

Achsanul menerima uang suap tersebut saat awal proses penyidikan kasus Korupsi BTS Kominfo akan dilakukan oleh Kejagung.

  1. Kejagung Minta Audit BPKP

Kejaksaan Agung meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan audit melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  1. BPK RI Dukung Kejagung Usut Korupsi Melibatkan Anggotanya

BPK RI mendukung sepenuhnya Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang juga menjerat anggotanya, Achsanul Qosasi.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” dikutip dari laman resmi BPK RI, Sabtu (4/11/2023).

Achsanul Qosasi diketahui merupakan anggota III BPK RI atau Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III. Satu bulan yang lalu, 3 Oktober 2023 Achsanul Qosasi sempat memberikan pengarahan atas pemeriksaan prioritas nasional (PN) 4 tentang revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Pengarahan diberikan kepada para pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK, Selasa (3/10/2023).

  1. Menjadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 yang tersangkut kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo. 

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung dikurung di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johny Gerard Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anand Achmad Latiftelah ditetapkan tersangka dan kini masih menjalani proses dakwaan kejagung. Terdakwa lainnya merupakan dari pihak swasta.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter