TANGSELIFE.COM – Setelah jalani pemeriksaan 3 jam lebih oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, auditor III BPK, Achsanul Qosasi, dtetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka oleh Kajagung itu, atas dugaan menerima suap Rp40 miliar, dalam kasus korupsi korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.

dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dugaan suap itu untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ini, setelahk kita lakukan pemeriksaan itensif dengan alat-alat bukti yang sudah kita kumpulkan,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi berlangsung cepat. Sebelum diumumkan menjadi tersangka.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 08.00 WIB, Achsanul pun keluar dengan seragam merah muda yaitu seragam tersangka Kejagung.

Mantan politisi Partai Demokrat tersebut sudah dalam kondisi tangan diborgol. Penyidik pun membawanya ke mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Lanjut Kuntadi, pemeriksaan cepat itu dilakukan karena bukti yang ada sangat kuat dan cukup, terkait suap untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejagung Ungkap Kronologi Suap

Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi

Dia menjelaskan, Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti.

Uang pemberian Irwan tersebut melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul.

Lalu, Achsanul mengutus Sadikin Rusli (SR) yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang diantar oleh Windy tersebut.

Windy dan Sadikin, keduanya bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus) pada 19 Juli 2022, sekitar Pukul 18.50 WIB.

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” ujar Kuntadi.

Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU 8/2008.

Sopiyan
Editor