TANGSELIFE.COM – Lembaga ICC atau Pengadikan Krimininal Internasional didesak untuk mengadili kejahatan perang yang diakukan Israel, di Gaza selama ini.

Lembaga  ICC bahkan mengaku mendapatkan laporan dari lima negara, terkait kejahatan Israel tersebut.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, lima negara yang melaporakn tersebut ialah, Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

“Sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, sebuah negara bisa meminta jaksa untuk melaukan penyeldikan terhadap satu atau lebih kejahatan dalam yuridiksi ICC,” ujar Khan, Minggu, 19 November 2023.

Lanjut Khan, penyelidikan terkait kejahatan perang tersebut bahka sudah dilakukan pada Maret 2021.

Dimana setelag Zionis Israel melakukan gempuran di wilayah Tepi Barat, Palestina pada 2014 lalu.

“Ini sedang berlangsung dan meluas ke eskalasi pertempuran dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023,” ujanrya.

“Sesuai dengan Statuta Roma, kantor saya memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Negara Pihak dan sehubungan dengan warga negara dari Negara-negara Pihak,” tambah Khan.

ICC Terus Lakukan Penyelidikan di Palestina

Sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel ke Jalur Gaza telah menyebabkan banyaknya warga sipil terbunuh.

Data terakhir hingga Sabtu, 18 November 2023, korban tewas di Gaza tercatat sebanyak 12.300 orang, dengan lebih dari 5.000 di antaranya merupakan anak-anak dan 3.300 perempuan.

Israel berdalih menyerang fasilitas publik seperti rumah sakit karena ada markas komando Hamas di bawah bangunan tersebut.

Bulan lalu, sebuah laporan PBB menyebutkan bahwa badan kemanusiaan ini sedang mengumpulkan bukti kejahatan perang Israel di Gaza.

Laporan itu menuliskan Israel kemungkinan telah melakukan kejahatan perang kolektif karena perintah pengepungan total oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka pun sepakat dengan penilaian PBB.

Israel sendiri, sementara itu, bukan anggota ICC dan menolak meratifikasi Statuta Roma. Namun demikian, hal ini tidak menghentikan Lembaga Pengadilan Kriminal Internasional ini menyelidiki kejahatan Israel di Palestina.

Sopiyan
Editor