TANGSELIFE.COM – Peristiwa penculikan dan pelecehan anak di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah jadi sorotan.
Peristiwa penculikan dan pelecehan anak di Jelupang yang merugikan korban berinisial K (11 tahun) terjadi pada Minggu, 8 September 2024 lalu.
Ada sejumlah fakta terkait penculikan dan pelecehan anak di Jelupang yang dilakukan oleh pelaku berinisial MB (49) itu.
Untuk itu, artikel ini akan menyajikan fakta-fakta penculikan dan pelecehan anak di Jelupang yang dihimpun Tangselife.com dari sejumlah keterangan saksi dan polisi.
Fakta Penculikan dan Pelecehan Anak di Jelupang
Berikut sejumlah fakta terkait penculikan dan pelecehan anak yang terjadi di Jelupang baru-baru ini:
1. Pelaku Telah Ditangkap
Pelaku penculikan dan pelecehan anak di kawasan Jelupang berinisial MB telah ditangkap pihak kepolisian.
MB ditangkap kepolisian di wilayah Serpong Utara pada hari Senin, 9 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
2. Bukan Aksi Perdana
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi memastikan, aksi penculikan dan pelecehan anak yang dilakukan MB bukan kali pertama terjadi.
Namun demikian, Alvino tidak secara rinci menerangkan berapa kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.
“Sementara dari pengakuan sudah pernah melakukan sebelumnya,” kata Alvino saat press conference di Mapolres Tangsel pada hari Selasa, 17 September 2024.
3. Pelaku Beri Ancaman
Pelaku MB melancarkan aksinya menculik dan melecehkan korbannya yang masih di bawah umur itu dengan memberikan ancaman.
“Tersangka kemudian melakukan pengancaman dan akan meninggalkan korban serta menakut-nakuti korban kalau kemudian tersangka ini akan mencekik korban jika kemudian korban tidak menuruti kemauan dari tersangka.”
“Pada saat di waktu tersebut diduga terjadinya tindakan asusila terhadap korban,” terang Alvino.
4. Beda Pelaku dengan Peristiwa Serupa di Ciputat dan Pamulang
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril mengatakan, predator anak di Jelupang berbeda dengan kasus serupa yang terjadi di Ciputat dan Pamulang.
“Sementara ini dari hasil pemeriksaan belum ada keterkaitan antara pelaku yang sudah ditangkap dengan kasus sebelumnya,” kata Agil.
“Sementara ini masih terus bekerja, berupaya maksimal untuk mendalami kasus ini,” tandasnya.
5. Profesi Pelaku
Pelaku penculikan dan pelecehan anak di Jelupang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring alias ojek online (ojol).
6. Hukuman Penjara
Atas tindakan bejatnya, pelaku MB dijerat UU Perlindungan Anak yakni UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni:
– Pasal 83
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
– Pasal 76 F
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.”
– Pasal 82
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
– Pasal 76 E
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”