TANGSELIFE.COM– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digelar di beberapa provinsi di Indonesia mulai dari bulan Juni hingga Desember 2024.

Adapun program pemutihan PKB ini merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayarkan pajak sesuai dengan tempo yang ditetapkan.

Selain penghapusan denda, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II).

Perlu diingat, program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintahan daerah, sehingga penerapan keringanannya akan berbeda-beda di tiap wilayah.

Lantas, provinsi mana saja yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai Desember 2024? berikut ulasannya.

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

1. Jawa Barat (Jabar)

Program pemutihan PKB ini digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlaku sampai 23 Desember 2024.

Pemprov Jabar memberikan keringanan berupa diskon 10 persen bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dan 5 tahunan.

Diskon 10 persen untuk pembayaran PKB 1 tahunan ini hanya berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Sedangkan, diskon 10 persen untuk pembayaran PKB 5 tahunan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Pemutihan PKB ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, dengan persyaratan berkas yang perlu dipersipakan adalah KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar oleh Bapenda Jateng hingga tanggal 19 Desember 2024.

Program pemutihan PKB di Jateng ini, meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Jateng hingga tanggal 19 Desember 2024
  • Diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua bagi masyarakat yang patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 19 Desember 2024
  • Pembebasan pajak progresif, berlaku hingga 19 Desember 2024

3. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku sampai tanggal 30 September 2024.

Adapun program pemutihan PKB di Bali ini, meliputi penghapusan bunga serta denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung ini memberlakukan program pemutihan PKB ini hingga tanggal 16 Desember 2024.

Program keringanan PKB di Lampung ini meliputi:

  • Diskon denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun ketiga sampai kelima sebesar 50-70 persen
  • Bebas pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  • Pembebasan BBNKB II bagi kendaraan dari dalam maupun luar Lampung

5. Kepulauan Riau (Kepri)

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Program pemutihan PKB digelar oleh Pemprov Riau yang berlaku mulai dari 9 September-15 Desember 2024.

Untuk program keringanan PKB di Riau, meliputi pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan/pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga pembebasan sanksi administrasi.

Bagi masyarakat Riau yang ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya bisa mengecek akun instagram @bapendariau.

6. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir bulan September 2024 ini, meiliputi:

  • Pembebasan bea BBNKB II
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan
  • Pemembebasan denda Bea BBNKB
  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

7. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program keringanan PKB ini mulai dari 18 Desember 2023 hingga akhir tahun 2024 ini.

Program ini meliputi pembebasan untuk pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

8. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu berlaku hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.

Pemutihan ini mencangkup pembebasan tunggakan PKB, denda OKB, Bea BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat memberlakukan program pemutihan PKB ini sampai 20 Desember 2024 yang tertuang dalam Pasal 75 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat ini meliputi:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan denda Bea BBNKB II
  • Pembebasan pajak progresif
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter