TANGSELIFE.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan digelarnya program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau (PKB) adalah program penghapusan denda untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program ini masih berlangsung di 24 provinsi di Indonesia.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di bulan Oktober 2024, bahkan ada yang berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Berdasarkan catatan PT Jasa Raharja, ada 24 provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Wilayah Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Banten

Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:

Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah atau dalam Banten (4 Oktober-21 Desember 2024)

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar (sampai 31 Desember 2024)
  • Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi Provinsi Banten (31 Desember 2024)
  • Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten (sampai 31 Desember 2024)
  • Diskon PKB 20 persen pada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten (21 Desember 2024)

2. Jawa Barat: 1 Oktober 2024 – 30 November 2024

Provinsi Jawa Barat memberikan tiga keringanan pajak kendaraan bermotor, meliputi:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat (Denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan)

3. Jawa Tengah: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

Provinsi Jawa Tengah memberikan tiga keringanan pajak kendaraan bermotor, antara lain:

  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak tahunan
  • Bebas pajak progresif

4. Jawa Timur: hingga 30 November 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pembebasan pajak daerah meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter