TANGSELIFE.COM – Viral di media sosial pengendara mobil terpaksa harus membayar denda sebesar Rp800 ribu karena menggunakan satu kartu tol (e-Toll) untuk 2 mobil.
Kabar tersebut diunggah oleh Instagram @majeliskopi08 yang memperlihatkan rekaman dari pengendara mobil.
Pengendara tersebut diketahui menggunakan e-toll yang sama untuk 2 mobil.
Ia mengaku kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu tol milik temannya.
Setelah itu, ia kemudian mengeluhkan karena adanya denda sebesar Rp800 ribu.
Dalam video tersebut sang perekam mengaku bahwa ia adalah orang awam yang tak pernah merasa disosialisasikan mengenai peraturan tersebut.
“Lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” tutur pengendara tersebut.
Petugas setempat kemudian menjelaskan bahwa satu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
Aturan Tapping Kartu Tol
Seperti dikutip dari situs resmi Jasa Marga, pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-Toll) yang sama ketika tapping atau menempelkan di gerbang tol masuk dan di gerbang tol keluar dengan sistem transaksi tertutup.
Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap in kartu tol sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar.
Adapun saldo e-toll akan terpotong di tempat keluar atau berpindah ruas jalan tol.
Maka dari itu, hanya satu kartu tol yang bisa digunakan untuk masing-masing kendaraan.
Hal ini dikarenakan mesin kartu tol hanya bisa membaca kartu yang telah di tempelkan di gerbang masuk.
Dengan demikian, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan tol untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan, salah satunya dengan memperhatikan kecukupan saldo kartu tol untuk kenyamanan perjalanan.
Bagi yang melanggar, sesuai dengan Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila terjadi hal sebagai berikut:
– Pengguna tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar
– Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau
– Tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.